Dalam mempelajari Islam, terdapat beberapa disiplin ilmu yang memiliki peranan penting dalam menentukan hukum Islam. Misalnya disiplin ilmu fikih, ushul fikih, kaidah fikih, dlawabith fikih, perbandingan fikih, takhrij fikih, dan maqashid syariah. Nah, pada artikel ini kami akan menjelaskan perbedaan disiplin ilmu tersebut antara satu dengan lainnya. Seperti apa penjelasannya? Yuk! simak berikut ini.
1). Maqashid Syariah dan Fikih
Studi fikih membahas produk hukum yang berupa teori dari sebuah pembahasan, mulai dari pengertian, rukun, syarat dan lain sebagainya. Sedangkan maqashid syariah membahas tentang penelusuran latar belakang dan alasan produk hukum tersebut. Bahkan ia juga menelusuri hubungan antara satu produk pembahasan dengan produk hukum pada pembahasan lain, sehingga menemukan titik temu suatu tujuan.
2). Maqashid Syariah dan Ushul Fikih
Ushul fikih menjelasakan tentang konsep yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbath hukum). Baik berasal dari logika bahasa atau konsep mandiri. Konsep-konsep ini kemudian memberikan kriteria dalam penafsiran nash dari sumber hukum hingga menjadi sebuah produk hukum. Dalam artian, ushul fikih merupakan jembatan antara sumber hukum dan produk hukumnya.
Berbeda dengan maqashid syariah, jika ushul fikih berhenti pada nash, maka cakupan pembahasan maqashid syariah melampaui nash. Ia mencoba mencari tahu apa alasan (tujuan) dari hukum, hingga dapat disimpulkan suatu gambaran besar maksud dari nash-nash dan produk hukum itu sendiri.
3). Maqashid Syariah dan Kaidah Fikih
Kaidah fikih merupakan kumpulan kesamaan dari berbagai macam bab fikih. Kesamaan ini dapat mempermudah pengkajian fikih memahami gambaran besar skema hukum fikih. Jika dilihat pada titik tersebut, terdapat kemiripan kaidah fikih dan maqashid syariah. Keduanya merupakan titik kesamaan dari berbagai ketentuan dalam fikih. Hanya saja, kaidah fikih adalah titik kesamaan di bagian ketentuan. Sedangkan maqashid syariah adalah titik kesamaan hukum-hukum fikih di bagian tujuan dan maksud dari hukum tersebut.
4). Maqashid Syariah dan Dlawabith Fikih
Hampir sama dengan kaidah fikih, dlawabit fikih adalah titik kesamaan diantara kasus-kasus hukum dalam satu bab, sedangkan maqashid syariah adalah penelusuran kesamaan tujuan diantara hukum-hukum fikih, baik dalam satu pembahasan tertentu maupun lintas bab.
5). Maqashid Syariah dan Perbandingan Fikih
Perbandingan fikih mengulas suatu kasus dari perbagai perbandingan mazhab-mazhab fikih. Ia memberikan kejelasan kerangka berfikir pada masing-masing mazhab dalam suatu kasus tertentu. Sehingga dapat dipahami latar belakang terjadinya perbedaan pendapat dikalangan ulama pada kasus tersebut.
Nantinya, perbandingan fikih ini berperan memberikan kejelasan pada maqashid syariah yaitu a). ruang yang berpotensi terjadi berbedaan pendapat ulama, b). bagaimana proses terjadinya perbedaan pendapat tersebut, c). ruang yang sebenarnya tidak terjadi perbedaan pendapat.
6). Maqashid Syariah dan Takhrij Fikih
Hampir mirip dengan perbandingan fikih, takhrij fikih mengupas perbedaan pendapat ulama mazhab dari sisi konsep dan teori istinbatnya. Jika pengajian maqashid syariah juga dibekali kajian ini maka dapat memahami proses-proses istinbath dari hukum, yang nantinya upaya kompromi maslahah baru menjadi berdasar dari suatu konsep istinbath, tidak hanya dari produk hukum.