Hubungan Maqashid Syariah Dengan Ilmu Yang Lain

Inilah Hubungan Maqashid Syariah Dengan Ilmu Yang Lain
Hubungan Maqashid Syariah Dengan Ilmu Yang Lain.

KITABOBLINE.netMaqashid syariah (مقاصد الشريعة) merupakan salah satu dari kajian fikih. Ada beberapa disiplin ilmu yang berkaitan dengan studi maqashid syariah, seperti studi fikih, studi ushul fikih, studi kaidah fikih, studi perbandingan fikih dan dlawabith fikih. Seperti apa penjelasannya? silahkan simak uraian dibawah ini:

Bacaan Lainnya

1). Studi Fikih

Studi fikih atau konsep fikih adalah kajian tentang teori atau konsep fikih pada suatu bab tertentu. Misalnya teori zakat dan teori pembagian warisan. Kajian ini memberikan penjelasan secara lengkap dari suatu pembahasan tertentu. Karena itulah, studi fikih ini mencakup banyak konsep-konsep (kaidah) di dalamnya yang terkumpul dalam suatu pembahasan tersebut.

2). Studi Ushul Fikih

Ushul fikih jika diartikan secara bahasa adalah pokok atau dasar dari fikih. Ushul fikih berarti suatu kajian tentang konsep dasar dalam berijtihad (menetapkan suatu hulkum) dari sumber-nya. Kajian ini diawali dengan ditulisnya kitab Al-Risalah oleh Imam Syafi’i, lalu mengalami perkembangan pada waktu berikutnya.

Ushul fikih berisikan konsep-konsep yang bersifat komprehensif, berlaku untuk semua kasus. Mayoritas konsep ini diambil dari logika bahasa. Bahasa sumber hukum (al-Qur’an dan hadis) adalah bahasa Arab, maka logika bahasa yang ditarik ke dalam konsep ushul ini adalah logika bahasa Arab. Di samping pula terdapat konsep-konsep ushul yang bukan dari logika bahasa, seperti Istihsā, qiyās, mashlahah mursalah, dan lainnya.

3). Studi Kaidah Fikih

Secara bahasa kaidah fikih hampir sama fikih, karena kaidah fikih berarti konsep fikih, sedang ushul fikih dengan istilah ushul berarti dasar dan landasan fikih, yang dalam artian berikutnya ushul fikih juga berarti kaidah dan konsep. Akan tetapi dua studi tersebut dalam pengertian istilahnya jelas berbeda. Ushul fikih (seperti dijelaskan di atas) merupakan konsep atau kaidah yang digunakan mujtahid ketika menetapkan hukum berdasar pada sumber hukumnya. Sedangkan kaidah fikih adalah kumpulan kesamaan pada kasus-kasus fikih, yang kemudian dirumuskan dalam suatu konsep. Konsep tersebutlah yang disebut dengan kaidah fikih. Dari hal tersebut, dapat dibedakan bahwa ushul fikih adalah konsep untuk mengupas sumber hukum, sedangkan kaidah fkih adalah konsep yang muncul dari kasus-kasus hukum
fikih.

Ambillah satu contoh, salat wajib niat, puasa pun wajib berniat, dan bahkan jika dilihat pada semua bab fikih, ditemukan bahwa niat dapat mempengaruhi hukum suatu perbuatan. Salat yang dilakukan pada waktu jam tujuh pagi, lantas niatnya salat zuhur, maka hukumnya tidak sah. Tapi jika niatnya adalah salat Duha, maka sah. Betapa niat dapat berpengaruh pada suatu perbuatan, sehingga muncul suatu kaidah fikih: “segala perbuatan (dipengaruhi) niatnya.”

Jika konsep dalam ushul fikih lebih banyak diambil dari kaidah bahasa, maka kaidah fikih diambil dari persamaan di antara banyak kasus fikih. Karena itu, konsep ushul fikih berlaku komprehensif dan menyeluruh, sedang konsep dalam kaidah fkih tidak demikian. Hal itu disebabkan ada banyak potensi munculnya kasus minor (kasus pengecualian) pada konsep kaidah fikih.

4). Dhawabith Fikih

Dlanwabith secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata dlabith yang berarti kriteria atau batasan. Kajian ini hampir Sama dengan kaidah fikih, yakni konsep yang muncul dari persamaan pada kasus-kasus hukum fikih. Perbedaannya adalah terletak pada cakupan dari konsep tersebut. Jika kaidah fikih mencakup berbagai bab fikih, maka dlawabith merupakan konsep yang hanya mengulas satu bab fikih saja.

Dari hal itu dapat disimpulkan kajian dlawabith fikih adalah kajian tentang konsep yang dimunculkan dati persamaan persamaan mendasar dati kasus-kasus fikih dalam satu pembahasan. Misalnya penjelasan mengenai kriteria barang yang dapat dijadikan barang gadai. Pada kajian dlawabith ini dijelaskan kriteria barang gadai sama dengan kriteria barang jual-beli, sehingga segala barang yarng sah dijual, sah pula untuk dijadikan barang gadai.

5). Studi Perbandingan Fikih

Perbandingan fikih merupakan kajian terhadap suatu kasus tentu yang diulas dari berbagai pandangan mazhab. Kajian ini memaparkan pandangan masing-masing mazhab fikih terhadap suatu kasus tertentu, yang terkadang pula dilengkapi dengan dalil dan alasannya. Kemudian dirumuskan pula persamaan dan perbedaan dari mazhab-mazhab itu pada kasus tersebut. Sehingga dari kajian ini dapat ditemukan pandangan alternatif yang memungkinkan untuk diterapkan.

Kajian ini memberikan penjelasan yang lengkap terhadap kasus fikih, dan bahkan bagaimana suatu kasus penuh dengan perdebatan dan dialog. Sehingga memudahkan bagi pengkaji untuk memahami bagaimana proses istinbat yang dilakukan para mujtahid.

6). Studi Takhrij Fikih

Takhrij fikih atau juga disebut takhrij furu’ hampir sama dengan studi perbandingan fikih. Perbedaannya adalah jika studi perbandingan diawali dari satu kasus tertentu, yang diulas dari berbagai pandangan mazhab, maka takhrij furu’ mengulas suatu konsep ushul fikih dari berbagai pandangan mazhab, dan dampaknya ketika diterapkan pada kasus.


Kajian ini memberikan pemahaman bagaimana menghubungkan kasus fikih pada dalil sumbernya, serta menjelaskan konsep-konsep ushul yang berpotensi memunculkan perbedaan pendapat di kalangan mujtahid.

Baca Juga: Inilah Ruang Lingkup Kajian Maqashid Syariah

Pos terkait