Kriteria Hubungan Badan yang Dianggap Zina Dalam Islam

Apakah Dihukumi Zina Bagi Anak Kecil Yang Dipaksa Berhubungan Badan
Kriteria Hubungan Badan yang Dianggap Zina Dalam Islam.

Deskripsi Masalah
Zaskiya (nama samaran) merupakan seorang janda yang cukup lama tanpa seorang suami. Mungkin karena hasrat seksualnya yang tinggi, suatu ketika ia mengajak dan memaksa dengan ancaman kepada salah seorang famili yang masih kecil sekitar umur 7 tahun (belum atau hampir baligh) untuk melakukan hubungan badan. Karena anak tersebut masih polos sehingga terjadilah hubungan badan antara keduanya.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan:
Hubungan badan yang bagaimana sehingga diantara keduanya bisa dikatakan zina?

Jawaban:
Hubungan badan dengan memasukkan hasyafah (kepala dzakar) dengan sempurna, ke dalam farji seorang perempuan yang di haramkan.

Referensi:

{حاشية الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٩}
وَالزِّنَا بِالْقَصَرِ لُغَةٌ حِجَازِيَّةٌ وَبِالْمَدِّ لُغَةٌ تَمِيمِيَّةٌ وَهُوَ إِيْلَاجُ الْمُكَلَّفِ وَلَوْ حُكْمًا فَيَسْمَلُ الْكَسْرَانُ الْمُتَعَدِّي الْوَاضِحِ حَشْفَتَهُ الْأَصْلِيَّةُ الْمُتَصَلَّةُ أَوْ قَدْرَهَا عِنْدَ فَقْدِهَا فِي فَرْجٍ وَاضِحٍ مُحَرَّمٍ لِعَيْنِهِ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ مَشْتَهًى طَبْعًا مَعَ الْخَلَوِّ عَنِ الشُّبْهَةِ وَخَرَجَ بِالْمُكَلَّفِ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ فَلَيْسَ إِيْلَاجُ كُلٍّ مِنْهُمَا زِنًا حَقِيقَةً بَلْ هُوَ زِنَا صُورَةً

Artinya: Lafadz الزنا dengan dibaca qoshr menurut bahasa hijaz dan dengan mad menurut bahasa tamim adalah memasukkannya seorang mukallaf, walaupun secara hukum (dianggap mukallaf), mencakup seorang yang mabuk yang melampaui batas lagi jelas kepada hasyafahnya yang asli yang masih menempel, atau seukuran hasyafah ketika tidak punya hasyafah, kedalam farji yang jelas yang diharamkan dzatiyahnya, didalam hakikatnya disyahwati secara alami beserta tidak adanya syubhat. Dikecualikan dari mukallaf yaitu anak kecil dan orang gila, sehingga memasukkan hasyafah masing masing oleh mereka berdua adalah tidak termasuk zina secara haqiqi hanya zina secara bentuknya saja. (Hasyiyah Al Bajury Jilid 2 Hal. 229)

{مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٥ الصحفة ٣٣٩}
وَعَرَّفَهُ الشَّافِعِيَّةُ بِأَنَّهُ: إِيلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ لِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشُّبْهَةِ مُشْتَهًى طَبْعًا

Artinya: Ulama’ Syafi’iyah memberi pengertian zina adalah memasukkan dzakar ke farji yang diharamkan karena dzatiyahnya yang sunyi dari syubhat dan yang disyahwati secara alami. (Al-Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah Jilid 35 Hal. 339)

{حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٤٢٩}
وبمشتهي طبعا وطء الميتة والبهيمة، فليس زنا لأن فرجهما ليس مشتهي طبعا بخلاف فرج الجنية إذا تحقق أنوثتها، فإنه مشتهي طبعا، ولا يرد ما لو زنى كبير بصغيرة أو كبيرة بصغير؛ لأن المراد ما من شأنه أن يكون مشتهي طبعا

Artinya: Dan dikecualikan dari ketentuan “disyahwati secara alami” yaitu menjima’ mayat dan hewan, maka bukan termasuk zina karena farji keduanya tidak disyahwati secara alami (normal) berbeda dengan farjinya jin perempuan jika terbukti perempuan, maka termasuk disyahwati secara alami. Dan tidak dijanggalkan kasus pria dewasa yang berzina dengan anak kecil perempuan atau perempuan dewasa dengan anak laki laki karena yang dikehendaki adalah disyahwati secara bendawi dengan alami (normal).(Hasiyah Al Bajuri Jilid 2 Hal. 429)

Pos terkait