Manakah Yang Benar: Sholli Wasallam atau Sholli Wasallim?

'Alaihi Wasallam atau 'Alaihi Wasallim

Di Indonesia, khususnya kalangan ummat Islam sering kali kita dengar ucapan kalimat عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ (‘alaihi wasallam) dan عَلَيْـهِ وَسَلِّمْ (‘alaihi wasallim). Misalnya seperti contoh:
قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ

Bacaan Lainnya

Lantas, diantara kedua kalimat diatas manakah yang paling tepat. Nah, pada artikel ini kami akan membahas kalimat tersebut menurut ilmu Nahwu dan ilmu Balaghah. Seperti apa penejelasannya? Yuk! Simak uraian berikut ini.

Baca Juga: Inilah Faidah Ta’ Marbutoh Pada Lafadz Malaikat Dalam Bahasa Arab

Menurut Ilmu Nahwu

Jika lafadz pertama dibaca صَلَّى (Sholla) maka gandengannya adalah وَسَلَّمَ (Wasallama). Namun, jika dibaca صَلِّ (Sholli) maka gandengannya adalah وَسَلِّمْ (Wasallim).

Pada kalimat pertama itu berupa fi’il madhi (صَلَّى) yang diatofkan pada fi’il madhi (سَلَّمَ). Sedangkan pada kalimat kedua, fi’il amar (صَلِّ) yang diathofkan pada fi’il amar pula (سَلِّمْ).

Dalam ilmu Nahwu disebutkan, bahwa boleh mengatofkan kalimat fi’il pada kalimat fi’il yang lain dengan syarat kedua kalimat fi’il tersebut harus sama dalam zamannya. Misalnya:

  • Zaman madhi (lampau) harus diathofkan pada zaman madhi. Misalnya صَلَّى وَسَلَّمَ (Sholla Wasallama).
  • Zaman hal (sedang dikerjakan) harus diathofkan pada zaman hal. Misalnya يَسْمَعُ وَيَكْتُبُ (Yasmau Wayaktubu).
  • Zaman istibal atau mustaqbal (akan dikerjakan) harus diatofkan pada zaman istiqbal atau mustaqbal. Misalnya, صَلِّ وَسَلِّمْ (Sholli Wasalli).

Menurut Ilmu Balaghah

Dalam ilmu Balagha pada bab wasal dan fashol disebutkan bahwa salah satu yang wajib fashal (dipisah/tidak diathofkan) adalah ketika kedua jumlah tersebut berbeda. Misalnya jumlah pertama berupa kalam khobar sedangkan jumlah kedua berupa kalam insya’.

تَجِبُ الْفَصْلُ فِي خَمْسَةِ مَوَاضِعِ -إِلَىٰ أَنْ قَالَ- أَنْ يَكُونَ بَيْنَ الْجُمْلَتَيْنِ تَبَايُنٌ تَامٌّ بِأَنْ يَخْتَلِفَا خَبَرًا وَ إِنْشَاءً (حُسْنُ الصِّيَاغَةِ (٧٨

“Fashol itu wajib pada lima tempat – hingga mengatakan – jika terdapat perbedaan yang jelas antara kedua kalimat, yakni berbeda dalam hal khabar (berita) dan insha’ (seruan).” (Husnus Shiaghah hal 78)

Jadi, ketika lafadz tersebut dibaca Sholla Wasallim atau Sholli Wasallam maka hukumnya tidak boleh karena kedua jumlah tersebut berbeda. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat

Baca Juga: Terjemah dan Penjelasan Syarah Nadhom Alfiyah Bab Kalam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *