Pengertian Maqashid Syariah Menurut Para Ulama

maqashid syariah adalah tujuan yang berupa alasan dari ditetapkannya hukum oleh syari’at.
Pengertian Maqashid Syariah Menurut Para Ulama.

Pengertian maqashid syariah secara istilah tidak jauh berbeda dengan pengertian maqashid syariah secara bahasa. Hanya saja terdapat makna spesifik di dalamnya, mengingat kata syariah memiliki makna khusus dalam Islam.

Bacaan Lainnya

Pemaknaan syari’ah tidak terlepas dari kata Islam yakni syari’ah islamiyyah. Syariat Islam adalah segala yang diatur oleh Allah Swt untuk hamba-Nya melalui utusannya (Rasulullah Saw). Sehingga pengertian maqashid syariah disini adalah tujuan dari tata atur atau hukum Allah Swt untuk hamba-Nya melalui Rasulullah Saw.

Pengertian Maqashid Syariah Menurut Para Ulama

Para ulama telah memberikan penjelasan tentang pengertian dari maqashid syariah, diantaranya:

1). Imam Al-Ghazali

Menurut imam al-Ghazali, maqashid syariah adalah ungkapan yang berisi pengayoman pada keberadaan diri (dengan menolak kerusakan) dan upaya mewujudkan kemaslahatan. Pada dasarnya ini bukanlah pengertian dari maqashid syariah, melainkan manfaatnya yakni menjaga kemaslahan dan menghindari kerusakan.

2). Al-Raisuni

Al-Raisuni mendefiniskan maqashid syariah sebagai tujuan final yang ditentuan syariat untuk mewujudkan kemaslahan manusia.

3). Al-Fasi

Al-Fasi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan maqashid syariah adalah tujuan akhir dan nilai (hikmah) pada tiap-tiap hukum yang telah ditetapkan oleh syariat. Dari pengertian ini terdapat dua kata kunci. Pertama, tujuan akhir (al-ghayah) sebagai tujuan besar dari hukum. Kedua, nilai (hikmah) sebagai tujuan pada hukum-hukum parsial.

4). Az-Zuhaili

Menurut Al-Zuhaili, maqashid syariah adalah makna dan hikmah yang dipertimbangkan oleh syariat dalam hukum, baik semua hukum atau sebagian besar dari hukum yang ada. Atau dengan pertian lain, maqashid syariah adalah hikmah yang terkandung pada tiap-tiap hukum yang ditentukan syariat.

Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa secara garis besar maqashid syariah adalah tujuan yang berupa alasan dari ditetapkannya hukum oleh syari’at. Kadang alasan tersebut terdapat pada semua atau masyoritas hukum. Dan terkadang pula alasan tersebut hanya ditemukan pada kasus-kasus tertentu, sehingga bersifat khusus. Tujuan-tujuan ini pada puncaknya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.

Baca Juga: Kumpulan Terjemah Kitab Tafsir Jalalain

Pos terkait