KITABONLINE.net – Kalam (كلام) merupakan salah satu bab penting dalam ilmu nahwu. Sedangkan ilmu nahwu sendiri sangat berguna untuk memahami makna dan struktur kalimat dalam bahasa arab, terutama untuk memahami al-Qur’an dan Hadits. Nah, pada kesempatan ini kami akan membahas tentang pengertian kalam, syarat-syarat kalam, kalam menurut para ulama serta keterangan penting lainnya. Baik, sepertia apa penjelasannya silahkan Anda simak uraian berikut ini.
Pengertian Kalam
Kalam (كلام) adalah lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih, memahamkan dan diucapkan dengan sengaja berbahasa Arab, seperti:
- قَامَ زَيْدٌ (Zaid berdiri)
- تَعَلَّمَ زَيْدٌ الْعَرَبِيّةَ (Zaid belajar bahasa Arab)
Syarat-Syarat Membuat Kalam
Dalam bahasa Arab (ilmu Nahwu) disebutkan bahwa syarat-syarat membuat kalam ada 4 (empat):
- Berupa Lafadz
Lafadz adalah suara yang terdiri dari sebagian huruf hijaiyyah, seperti زَيْدٌ (zay, ya’ dan dhal). Dari qayyid (batasan) huruf ini dapat disimpulkan bahwa lafadz haruslah berupa huruf yang diucapkan, jika hanya berupa tulisan atau isyarat (dengan tangan atau mata) maka tidak dapat dikatakan kalam karena tidak berupa lafadz. Dan juga harus memuat sebagian huruf hijaiyyah maka mengecualikan suara yang dihasilkan dari suara gendang. - Murakkab
Murakkab adalah lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih, seperti قَامَ زَيْدٌ, نَصَرَ زَيْدٌ عَمْرًا. - Mufid
Mufid adalah memahamkan baik antara mutakallim (orang yang berbicara) atau sami’ (orang yang mendengar), seperti نَصَرَ زَيْدٌ عَمْرًا (Zaid telah menolong ‘Amr). - Wadha’
Wadha’ adalah diucapkan dengan sengaja berbahasa Arab, seperti جَاءَ زَيْدٌ (Zaid telah datang).
Kalam Menurut Para Ulama
Berikut ini kalam menurut beberapa ulama ialah sebagai berikut:
- Ulama Fuqaha’
Kalam adalah setiap huruf yang dapat membatalkan sholat baik satu huruf atau dua huruf yang tidak memahamkan. - Ulama Mutakallimin
Kalam adalah ungkapan sebuah makna yang dahulu dari dzat Allah SWT. - Ulama Ushul
Kalam adalah lafadz al-Qur’an yang diturunkan pada nabi Muhammad ﷺ untuk melemahkan orang-orang kafir dan membacanya dinilai ibadah.
Perbedaan Kalam (كَلاَمٌ), Kulam (كُلاَمٌ) dan Kilam (كِلاُمٌ)
Berikut ini beberapa perbedaan dari lafadz kalam, kulam dan kilam:
- Kalam (كَلاَمٌ) adalah lafadz yang tersusun dari dua kalimat atau lebih, memahamkan dan diucapkan dengan sengaja berbahasa Arab, seperti قَامَ زَيْدٌ.
- Kulam (كُلاَمٌ) adalah berarti tanah yang keras dan gersang.
- Kilam (كِلاُمٌ) adalah berarti luka.
Keterangan-Keterangan
- Setiap kalimat (kata) yang memuat sebagian huruf hijaiyyah seperti tulisan بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, اَلْحَمْدُ لله dan sejenisnya namun, tidak diucapkan maka tidak dapat disebut dengan kalam karena tidak berupa lafadz.
- Murakkab yang menjadi syarat kalam itu harus berupa murakkab isnadi atau tarkib isnadi (susunan yang berupa jumlah baik ismiyyah ataupun fi’liyyah), seperti خَالِدٌ مُجْتَهِدٌ، ذَهَبَ مُحَمَّدٌ. Maka dengan ini mengecualikan selain tarkib isnadi yakni tarkib idhafi, seperti عَبْدُ اللهِ, tarkib masji seperti بَعْلَبَكُّ atau tarkib isnadi yang digunakan nama sesuatu, seperti تَأَبَّطَ شَرًّا.
- Ungkapan bahasa Arab seperti زَيْدٌ قَائِمٌ apabila diucapkan oleh orang yang tidur, mabuk, atau lupa maka tidak disebut dengan kalam menurut ulama yang mengartikan wadha’ adalah diucapkan dengan sengaja. Dan disebut dengan kalam menurut ulama yang mengartikan wadha’ adalah dengan bahasa Arab.
- Suatu ucapan itu bisa dikatakan kalam menurut ulama ahli nahwu (نُحَاةٌ) apabila memenuhi 4 syarat diatas. Namun, apabila tidak memenuhi salah satu syarat diatas maka tidak dapat dikatakan dengan kalam.
- Ucapan bahasa Turki, Indonesia, India dan sejenisnya itu tidak dapat dikatakan kalam menurut ulama yang mengartikan wadha’ adalah dengan bahasa Arab. Dan disebut dengan kalam menurut ulama yang mengartikan wadha’ adalah dengan di sengaja.
- Kalam itu terkadang disebut dengan kalimat akan tetapi hanya secara bahasa bukan secara istilah seperti ucapan orang Arab “لاَإَلَهَ إِلَّا اللهُ” disebut dengan “kalimat tauhid” bukan “kalam tauhid”, padahal lafadz “لاَإَلَهَ إِلَّا اللهُ” itu sudah kalam.
- Ulama yang pertama kali membuat ilmu Nahwu adalah Abu Aswad Adduali atas dasar perintah sayyidina Ali bin Abi Thalib. Sedangkan ulama yang pertama kali membuat ilmu shorof adalah Muadz bin Muslim al-Harra’.