KITABONLINE.net – Dalam kitab al-Risalah al-Tashrifiyah disebutkan bahwa ulama Kufah menetapkan fi’il madhi sebagai asal muasal kata. Mereka beralasan bahwa proses i’lal (perubahan huruf illat) pada isim mengikuti kaidah i’lal fi’il.
Misalnya, apabila kalimat fi’il itu di i’lal maka kalimat isimnya juga di i’lal seperti lafadz عِدَةً يَعِدُ. Sebaliknya, apabila kalimat fi’il itu tidak di i’lal maka kalimat isimnya juga tidak di i’lal, seperti pada lafadz وَجَلاً يَوجَلُ.
Dengan demikian sesuatu yang dijadikan pedoman dalam peng-i’lalan itu menunjukkan asal muasal suatu kata.
Pengertian Fi’il Madhi
Fi’il madhi (الفعل الماضي) adalah kata kerja yang menunjukkan pekerjaan yang sudah terjadi/dilakukan, contohnya نَصَرَ زَيْدٌ عَمْرًا (Zaid telah menolong ‘Amr). Dari contoh tersebut menunjukkan bahwa tindakan menolongnya Zaid terhadap ‘Amr itu sudah selesai, bukan sedang atau akan dilakukan.
Tanda-Tanda Fi’il Madhi
Adapun tanda-tanda fi’il madhi ada 4:
- Ta’ Fa’il (تَاءُ الْفَاعِل)
Yaitu huruf “ta” yang berfungsi sebagai subjek (fa’il). Ta’ ini bisa berharakat dhommah, fathah, atau kasrah, tergantung pada siapa pelakunya:- Menunjukkan mutakallim (orang yang berbicara)
Contohnya: فَعَلْتُ (aku telah melakukan). - Menunjukkan mukhotob (lawan bicara laki-laki)
Contohnya: فَعَلْتَ (kamu laki-laki telah melakukan). - Menunjukkan mukhatabah (lawan bicara perempuan)
Contohnya: فَعَلْتِ (kamu perempuan telah melakukan).
- Menunjukkan mutakallim (orang yang berbicara)
- Ta’ Ta’nis Sakinah (تَاءُ التَّأْنِيْثِ السَّاكِنَة)
Yaitu huruf “ta” yang menunjukkan subjek perempuan dan selalu berharakat sukun. Ta’ ini berada di akhir fi’il madhi. Misalnya, قَامَتْ فَاطِمَةُ (Fatimah telah berdiri). Di sini, “ta” sukun pada qāmat menjelaskan bahwa Fatimah, yang berjenis kelamin perempuan adalah sebagai pelaku. - Qad Tahqiq (قَدْ التَّحْقِيْق)
Yaitu “qad” yang berada diawal fi’il madhi untuk menunjukkan kepastian suatu perbuatan. Qad ini memberikan makna bahwa perbuatan tersebut benar-benar telah terjadi. Contohnya, قَدْ ضَرَبَ زَيْدٌ عَمْرًا (Zaid benar-benar telah memukul Amr). - Qad Taqrib (قَدْ التَّقْرِيْب)
Yaitu “qad” yang terletak sebelum fi’il madhi untuk menunjukkan bahwa suatu perbuatan baru saja atau hampir terjadi (taqrib). Ini sering digunakan dalam konteks ibadah atau pengumuman. Contohnya, قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ (salat baru saja akan didirikan/salat telah didirikan).
Baca Juga: Apa Itu Mu’rab dan Mabni? Pengertian dan Contohnya
Hukum Hukum Fi’il Madhi
Fi’il madhi hukumnya mabni, mabninya ada 3 yaitu:
- Mabni Fathah
Yaitu fi’il madhi berakhiran fathah apabila tidak bertemu dengan wawu jamak (واو الجماعة) dan dhomir rofa’ mutaharrik (ضمیر رفع متحرك), contohnya نَصَرَ (dia telah menolong). - Mabni Dhommah
Yaitu fi’il madhi berakhiran dhommah apabila bertemu dengan wawu jamak, contohnya نَصَرُوْا (mereka telah menolong). - Mabni Sukun
Yaitu fi’il madhi berakhiran sukun apabila bertemu dengan dhomir rofa’ mutaharrik, contohnya نَصَرْتُ (saya telah menolong).
Ketentuan hukum-hukum diatas sebagaimana tertuang dalam nadhom Maqsud yang berbunyi:وَضَمِّ إِنْ بِوَاوِ جَمْعٍ أُلْحِقَا # وَأَخِرَ الْمَاضِي افْتَحَنْهُ مُطْلَقَا ………………………………… # وَسَكِّنِ انْ ضَمِيْرَ رَفْعٍ حُرِّكَا
Terjemah:
Mabnikan fathah akhirnya fi’il madhi secara mutlaq (baik berupa fi’il tsulasi, ruba’i atau tsudasi), mabnikan sukun ketika bertemu dengan wawu jamak, dan mabni sukun jika bertemu dengan dhomir rofa’mutaharrik.




