Terjemah Syarah Warakat: Macam-Macam Hukum

Macam-Macam Hukum Dalam Islam
Terjemah Syarah Warakat Tentang Macam-Macam Hukum. (Gambar:kitabonline.net)

KITABONLINE.net – Dalam Islam, hukum di bagi menjadi beberapa macam. Misalnya wajib, haram, makruh, sunnah, dan mubah. Salah satu kitab yang menjelaskan tentang macam-macam hukum Islam ialah syarah warakat. Kitab ini termasuk salah satu disiplin ilmu ushul fiqih. Berikut ini kami sajikan terjemah syarah warakat beserta penjelasannya tentang macam-macam hukum Islam.

Bacaan Lainnya

Pembagian Hukum Islam Dalam Ushul Fiqih

وَ الْأَحْكَامُ : الْمُرَادَةُ فِيْمَا ذُكِرَ (سَبْعَةٌ : الْوَاجِبُ وَ الْمَنْدُوْبُ وَ الْمُبَاحُ وَ الْمَحْظُوْرُ وَ الْمَكْرُوْهُ وَ الصَّحِيْحُ وَ الْبَاطِلُ)

Adapun macam-macam hukum yang dimaksud pada keterangan sebelumnya ada 7 (tujuh) macam yaitu 1. wajib, 2. sunnah (mandub), 3. mubah, 4. haram (mahdzur), 5. makruh, 6. sah, 8. batal.

Baca Juga: Terjemah dan Penjelasan Nadhom Maqsud Lengkap 113 Bait

فَالْفِقْهُ الْعِلْمُ بِالْوَاجِبِ وَ الْمَنْدُوْبِ إِلَى أَخِرِ السَّبْعَةِ أَيْ بِأَنَّ هذَا الْفِعْلَ وَاجِبٌ وَ هذَا مَنْدُوْبٌ وَ هذَا مُبَاحٌ وَ هكَذَا إِلَى أَخِرِ السَّبْعَةِ

Maka yang disebut dengan fiqih adalah pengetahuan tentang hukum wajib, hukum sunnah hingga tujuh hukum diatas. Maksudnya (mengetahui) bahwa perintah ini di hukumi wajib, sunnah, mubah sampai akhir ketujuh hukum diatas.

Penjelasan

Hukum (حكم) adalah khithab Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Dan hukum ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Hukum Taklifi
  2. Hukum Wadhi

Catatan: Adapun yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan kewajiban Islam, yakni orang tersebut sudah baligh dan berakal.

Pengertian Hukum Taklifi dan Pembagiannya

Hukum taklifi adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tindakan atau pilihan (mengerjakan atau meninggalkan). Hukum taklifi dibagi menjadi 6 macam:

  1. Wajib
    ialah tuntutan yang mengharuskan untuk dikerjakan, seperti sholat 5 waktu.
  2. Sunnah (nadbu)
    ialah tuntutan yang tidak mengharuskan untuk dikerjakan, seperti puasa sunnah.
  3. Haram
    ialah tuntutan yang mengharuskan untuk di tinggalkan, seperti zina.
  4. Makruh
    ialah tuntutan untuk ditinggalkan namun tidak mengharuskan dan disertai larangan khusus, misalnya makan dengan tangan kiri.
  5. Khilaful Aula
    ialah tuntutan untuk ditinggalkan namun tidak mengharuskan dan tidak disertai larangan khusus, misalnya puasa arafah bagi orang haji.
  6. Mubah
    ialah tuntutan yang berbentuk pilihan (mengerjakan atau meninggalkan), misalnya bermain.

Baca Juga: Kriteria Ayat-Ayat Hukum Dalam Islam

Pengertian Hukum Wadh’i

Hukum wadh’i adalah hukum yang menjadikan sesuatu tersebut sebagai sebab, syarat, mani’ (penghalang), shahih (sah), fasad (rusak) atau batal.

Demikianlah terjemah syarah warakat tentang macam macam hukum beserta penjelasannya. Semoga bermanfaat!

Pos terkait